Izin Penyelenggaraan Reklame
Last updated
Last updated
Setelah memilih mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame,
Pelaku Usaha akan diarahkan menuju form Isi Data Permhononan.
Selanjutnya, untuk memilih titik-titik papan reklame mana yang akan digunakan, Pelaku Usaha bisa menekan tombol BUKA MAP
.
Titik lokasi reklame yang berwarna Hijau Menandakan titik Reklame untuk tahun Anggaran 2020. Sedangkan yang berwarna hitam menandakan bahwa titik Reklame ini siap untuk digunakan dan diajukan Izin penggunaannya.
Klik PILIH LOKASI untuk mengajukan Titik Reklame yang telah dipilih.
Pilih Ukuran Reklame yang akan dibangun (Panah Merah), lalu akan muncul detil dan nominal biaya yang akan ditagihkan ke Pelaku Usaha.
Fungsi Pilih Dari Media ini digunakan untuk menginput file dari sistem aplikasi atau dengan kata lain dokumen/file tersebut telah pernah diunggah oleh pengguna kedalam sistem, dapat dilakukan dengan cara klik button Pilih Dari Media lalu pilih file yang kan di unggah.
Persyaratan Administrasi
Pelaku Usaha diwajibkan untuk meng-upload file berupa scan (.JPG, .PDF) dari dokumen Asli yang berlaku, Yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP Perusahaan, dan KTP Penanggung Jawab.
Persyaratan Lanjutan (Teknis)
Pelaku Usaha diwajibkan untuk meng-upload file berupa gambar dan Scan File, Yaitu Faktur Lama, Gambar Visual Rencana Reklame, Gambar Konstruksi dan Pondasi Reklame (TTD Konsultan SIBP Struktur).
Centang logo Check apabila Pelaku Usaha sudah menyetujui Syarat dan Ketentuan pengajuan Izin yang Berlaku.
● Batal
Tombol Batal berfungsi untuk membatalkan data Permohonan Izin yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
● Simpan Draft
Tombol Simpan Draft berfungsi untuk menunda pengajuan permohonan Penyelenggaraan Reklame dan menyimpan Permohonan dalam bentuk Draft.
● Lanjutkan
Tombol LANJUTKAN berfungsi untuk melanjutkan permohonan penyelenggaraan reklame, proses Lanjutkan berhasil dilakukan jika seluruh data pada form telah diisi dan sesuai maka data akan ditampilkan pada menu Daftar permohonan saya.
Tampilan setelah klik button Lanjutkan akan menampilkan halaman seperti pada gambar dibawah ini:
Klik Cetak Tanda Registrasi apabila anda ingin menyimpan ataupun mencetak bukti tanda Pelaku Usaha telah melakukan Permohonan Izin.