Izin Penyelenggaraan Reklame
Last updated
Last updated
Setelah memilih mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame,
Pelaku Usaha akan diarahkan menuju form Isi Data Permhononan.
Selanjutnya, untuk memilih titik-titik papan reklame mana yang akan digunakan, Pelaku Usaha bisa menekan tombol BUKA MAP
.
Klik PILIH LOKASI untuk mengajukan Titik Reklame yang telah dipilih.
Pilih Ukuran Reklame yang akan dibangun (Panah Merah), lalu akan muncul detil dan nominal biaya yang akan ditagihkan ke Pelaku Usaha.
Persyaratan Administrasi
Pelaku Usaha diwajibkan untuk meng-upload file berupa scan (.JPG, .PDF) dari dokumen Asli yang berlaku, Yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP Perusahaan, dan KTP Penanggung Jawab.
Persyaratan Lanjutan (Teknis)
Pelaku Usaha diwajibkan untuk meng-upload file berupa gambar dan Scan File, Yaitu Faktur Lama, Gambar Visual Rencana Reklame, Gambar Konstruksi dan Pondasi Reklame (TTD Konsultan SIBP Struktur).
Centang logo Check apabila Pelaku Usaha sudah menyetujui Syarat dan Ketentuan pengajuan Izin yang Berlaku.
● Batal
Tombol Batal berfungsi untuk membatalkan data Permohonan Izin yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
● Simpan Draft
Tombol Simpan Draft berfungsi untuk menunda pengajuan permohonan Penyelenggaraan Reklame dan menyimpan Permohonan dalam bentuk Draft.
● Lanjutkan
Tombol LANJUTKAN berfungsi untuk melanjutkan permohonan penyelenggaraan reklame, proses Lanjutkan berhasil dilakukan jika seluruh data pada form telah diisi dan sesuai maka data akan ditampilkan pada menu Daftar permohonan saya.
Tampilan setelah klik button Lanjutkan akan menampilkan halaman seperti pada gambar dibawah ini: