Fatwa Planologi
Last updated
Last updated
Setelah memilih mengajukan Izin Fatwa Planologi,
Pelaku Usaha akan diarahkan menuju form Isi Data Permhononan.
Selanjutnya, Pelaku Usaha diwajibkan untuk mengisi Data-data wajib untuk keperluan pengajuan permohonan Fatwa Planologi, seperti:
1
No. KTP (Pemilik Badan Hukum atau Perseorangan)
2
Nama Penyerah Dokumen
3
No. Telpon/HP Penyerah Dokumen
4
No. PL
5
Tanggal PL
6
Sub Wilayan Pengembangan (Dipilih dari menu)
7
Alamat Lokasi
8
Luas Lokasi (Dalam Hitungan Luasan Meter Kuadrat)
9
Peruntukan Lokasi (Jenis Peruntukan)
10
Kondi Lokasi (Terbangun atau tidak Terbangun)
Untuk melakukan upload file, dapat menggunakan tombol Hijau Upload
, atau Tombol merah Pilih Dari Media
jika sebelumnya sudah pernah melakukan upload file.
Jika ada Perubahahan Rencana Peruntukan Lokasi, Pelaku Usaha dapat scan file dari Surat Perubahan Peruntukan, File Scan UWT, dan FIle Endorsement PL.
Berikut adalah file Gambar Teknis Fatwa Planologi Yang Wajib di-upload oleh Pelaku Usaha:
1
Keyplan
2
Foto Udara
3
Foto Lokasi
4
Siteplan
5
Siteplan Penjelas
6
Kontur Eksisting
7
Grading Plan
8
Potongan Grading
9
Jaringan Drainase
10
Jaringan Air Kotor
11
Jaringan Air Bersih
12
Jaringan Listrik dan PJU
13
Penghijauan
14
Gambar Detail Lainnya
Selanjutnya Pelaku Usaha dapat untuk melakukan upload scan file Persyaratan Administrasi.
1
KTP
2
Fotocopy Akte Perusahaan
3
Gambar PL
4
Ijin Prinsip
5
Faktur UWTO
6
Faktur Balik Nama
7
Fatwa Planologi Asli
8
SKEP
9
SPJ/PPL
10
Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP)
11
Surat Kuasa
12
Surat Pernyataan (Scan)
13
Surat Pernyataan Lainnya
14
Softfile Fatwa Planologi (Format .dwg/AutoCAD 2007) dikompres keadalam file berformat .rar atau .zip
Untuk Lokasi yang sudah dilakukan Pematangan Lahan, Pelaku Usaha diharapkan untuk meng-upload Surat Persetujuan Grading Plan.
Centang logo Check apabila Pelaku Usaha sudah menyetujui Syarat dan Ketentuan pengajuan Izin yang Berlaku.
● Batal
Tombol Batal berfungsi untuk membatalkan data Permohonan Izin yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
● Simpan Draft
Tombol Simpan Draft berfungsi untuk menunda pengajuan permohonan Penyelenggaraan Reklame dan menyimpan Permohonan dalam bentuk Draft.
● Lanjutkan
Tombol LANJUTKAN berfungsi untuk melanjutkan permohonan penyelenggaraan reklame, proses Lanjutkan berhasil dilakukan jika seluruh data pada form telah diisi dan sesuai maka data akan ditampilkan pada menu Daftar permohonan saya.
Tampilan setelah klik button Lanjutkan akan menampilkan halaman seperti pada gambar dibawah ini:
Klik Cetak Tanda Registrasi apabila anda ingin menyimpan ataupun mencetak bukti tanda Pelaku Usaha telah melakukan Permohonan Izin.