Izin Pematangan Tanah
Last updated
Last updated
Setelah memilih mengajukan Izin Pematangan Tanah,
Pelaku Usaha akan diarahkan menuju form Isi Data Permhononan.
Masukkan Nama Direktur Badan Hukum
Mohon diperhatikan keterangan berikut:
Berikut Merupakan Data Detail Permohonan Izin Pematangan Tanah yang wajib diisi oleh Pelaku Usaha.
Pelaku Usaha dapat memilih radio button untuk menentukan Detail Permohonan apa saja yang diajukan. Apabila Pelaku Usaha memilih untuk menyertakan Jasa Penerbitan Izin Pematangan Tanah, Maka akan muncul menu drop down dibawah untuk jenis pematangan.
Terdapat 2 Jenis Pematangan, yaitu Pemotongan dan Penimbunan di Lokasi yang sama, dan Berbeda.
Setelah memilih Jenis Pematangan, Pelaku Usaha diharapkan untuk mengisi Detail Permohonan yang berupa:
1
Jenis Permohonan (Baru atau Perpanjangan)
2
Nomor PL
3
Nama Pemilik PL
4
Tanggal PL
5
Peruntukan
6
Nomor Fatwa
7
Tanggal Fatwa
8
Nomor Dokumen Lingkungan
9
Tanggal Dokumen Lingkungan
10
Lokasi
11
Sub Wilayah Pengembangan (Dipilih)
12
Luas (m2)
13
Volume Potong (m3)
14
Volume Timbun (m3)
15
Layanan (Cek Box untuk menyertakan Jasa Pematangan Tanah)
16
Jangka Waktu Pekerjaan (dalam satuan bulan)
17
Waktu Kerja (Pilihan Jam)
Untuk Kali Pertama Pemohon Mengajukan Izin Pematangan Tanah di BSW, Pemohon Wajib Mengisi Keterangan PL (No., Tanggal, Nama Pemilik, dll.). Lalu, apabila dalam waktu dekat Pemohon ingin mengajukan lagi (Permohonan Izin Baru) di PL yang sama, pemohon dapat memasukkan Keterngan No. PL lalu meneekan tombol ENTER, maka selanjutnya keterangan yang berkaitan dengan PL akan otomatis terisi oleh sistem.
Untuk Jasa Pengawasan Pematangan Tanah merupakan biaya wajib dalam Pengajuan Permohonan Pematangan Tanah. Yang mana pengawasan akan dilakukan langsung oleh Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam.
Selanjutnya, Pelaku usaha diwajibkan untuk Memasukkan data Lokasi ke-2 yaitu menjelaskan detil Manfaat Lokasi yaitu untuk Pemotongan atau Penimbunan. Selanjutnya Nomor PL, Nomor Fatwa, Tanggal Fatwa, Nomor Dokumen Lingkungan dan Tanggal Dokumen Lingkungan.
Fungsi Pilih Dari Media ini digunakan untuk menginput file dari sistem aplikasi atau dengan kata lain dokumen/file tersebut telah pernah diunggah oleh pengguna kedalam sistem, dapat dilakukan dengan cara klik button Pilih Dari Media lalu pilih file yang kan di unggah.
Berikut Pelaku Usaha diwajibkan untuk mengunggah Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis.
Centang logo Check apabila Pelaku Usaha sudah menyetujui Syarat dan Ketentuan pengajuan Izin yang Berlaku.
● Batal
Tombol Batal berfungsi untuk membatalkan data Permohonan Izin yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
● Simpan Draft
Tombol Simpan Draft berfungsi untuk menunda pengajuan permohonan Penyelenggaraan Reklame dan menyimpan Permohonan dalam bentuk Draft.
● Lanjutkan
Tombol LANJUTKAN berfungsi untuk melanjutkan permohonan penyelenggaraan reklame, proses Lanjutkan berhasil dilakukan jika seluruh data pada form telah diisi dan sesuai maka data akan ditampilkan pada menu Daftar permohonan saya.
Tampilan setelah klik button Lanjutkan akan menampilkan halaman seperti pada gambar dibawah ini:
Klik Cetak Tanda Registrasi apabila anda ingin menyimpan ataupun mencetak bukti tanda Pelaku Usaha telah melakukan Permohonan Izin.