Rencana Pemasukan

Rencana Pemasukan Barang Konsumsi dan Industri


KRITERIA BARANG KONSUMSI

Berdasarkan PP 41 tahun 2021: 1. Barang untuk keperluan pemenuhan konsumsi penduduk 2. Tidak ditujukan sebagai bahan baku dan atau penolong industri 3. Dikonsumsi di dalam KPBPB


TUJUAN DISTRIBUSI BARANG KONSUMSI

Sesuai dengan PP 29 tahun 2021:

  • Minimarket, supermarket, dan hypermarket

    Menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya.

  • Departemen Store

    menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk sandang perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.

  • Grosir/ Perkulakan berbentuk Toko

    Dengan sistem pelayanan mandiri menjual secara partai besar/tidak secara eceran berbagai jenis barang konsumsi.


BARANG KONSUMSI ADALAH

Berikut Petunjuk Pengisian untuk RPBK:

Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK)

KRITERIA BAHAN BAKU DAN/ATAU PENOLONG INDUSTRI

Berdasarkan PP 28 tahun 2021 tentang Perindustrian:

  • Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

  • Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

  • Yang termasuk ke dalam daftar Jenis Bahan Baku dan/ atau Penolong adalah yang termasuk ke dalam Lampiran PP 28 tahun 2021 j.o PP 46 tahun 2023 tentang Perindustrian.


TUJUAN DISTRIBUSI BAHAN BAKU DAN/ATAU PENOLONG INDUSTRI

Sesuai dengan PP 28 tahun 2021:

  • Bahan baku dan/atau penolong industri yang dimasukkan oleh perusahaan pemilik API-U wajib didistribusikan ke industri yang berada dalam kawasan KPBPB Batam.

Kewajiban importir (API-U)

Dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau penolong di KPBPB Batam, pelaku usaha/ importir pemilik API-U wajib melakukan pendataan kebutuhan industri untuk jangka waktu satu tahun dan wajib melampirkan:

  1. Kontrak Kerjasama/PO dengan industri

  2. Jumlah kebutuhan untuk masing-masing industri penerima barang

  3. NIB Industri Penerima Barang

Berikut Petunjuk Pengisian untuk RPBI:

Rencana Pemasukan Bahan Industri (RPBI)

Last updated

Was this helpful?