Rencana Pemasukan
Rencana Pemasukan Barang Konsumsi dan Industri
Last updated
Was this helpful?
Rencana Pemasukan Barang Konsumsi dan Industri
Last updated
Was this helpful?
KRITERIA BARANG KONSUMSI
Berdasarkan PP 41 tahun 2021: 1. Barang untuk keperluan pemenuhan konsumsi penduduk 2. Tidak ditujukan sebagai bahan baku dan atau penolong industri 3. Dikonsumsi di dalam KPBPB
TUJUAN DISTRIBUSI BARANG KONSUMSI
Sesuai dengan PP 29 tahun 2021:
Minimarket, supermarket, dan hypermarket
Menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya.
Departemen Store
menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk sandang perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
Grosir/ Perkulakan berbentuk Toko
Dengan sistem pelayanan mandiri menjual secara partai besar/tidak secara eceran berbagai jenis barang konsumsi.
BARANG KONSUMSI ADALAH
Jika barang didistribusikan ke Toko, Grosir, Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket maka masuk ke menu RPBK (Rencana Pemasukan Barang Konsumsi)
Berikut Petunjuk Pengisian untuk RPBK:
KRITERIA BAHAN BAKU DAN/ATAU PENOLONG INDUSTRI
Berdasarkan PP 28 tahun 2021 tentang Perindustrian:
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
Yang termasuk ke dalam daftar Jenis Bahan Baku dan/ atau Penolong adalah yang termasuk ke dalam Lampiran PP 28 tahun 2021 j.o PP 46 tahun 2023 tentang Perindustrian.
TUJUAN DISTRIBUSI BAHAN BAKU DAN/ATAU PENOLONG INDUSTRI
Sesuai dengan PP 28 tahun 2021:
Bahan baku dan/atau penolong industri yang dimasukkan oleh perusahaan pemilik API-U wajib didistribusikan ke industri yang berada dalam kawasan KPBPB Batam.
Kewajiban importir (API-U)
Dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau penolong di KPBPB Batam, pelaku usaha/ importir pemilik API-U wajib melakukan pendataan kebutuhan industri untuk jangka waktu satu tahun dan wajib melampirkan:
Kontrak Kerjasama/PO dengan industri
Jumlah kebutuhan untuk masing-masing industri penerima barang
NIB Industri Penerima Barang
Jika distribusi barang ke industri yang ada di KPBPB Batam, maka silahkan ajukan pengajuan Rencana Pemasukan Barang Industri (RPBI)
Berikut Petunjuk Pengisian untuk RPBI: